MATATELINGA, Rantauprapat : Meski Undang-undang nomor 19 tahun 2019 menetapkan, usia minimal pasangan calon pengantin masing-masing 19 tahun, ternyata para orang tua masih ada yang melanggarnya.
"Ya, masih ada di Kecamatan Rantau Utara ini, para orang tua yang menikahkan anaknya dibawah usia 19 tahun", ucap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau Utara, DR Darman SAg MA, yang dihubungi di kantornya, Rabu (14/7/2026) pagi.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejati Sumut Disebutkannya, selama 3 (tiga) tahun dia menjabat Ka KUA Rantau Utara, masih menemukan para orang tua, yang menikahkan anaknya dibawah usia 19 (sembilan belas) tahun.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejati Sumut Katanya, masih ada pernikahan dibawah 19 tahun, yang disebut pernikahan usia dini. "Namun jumlahnya, dalam tiga tahun terakhir, tidak sampai 10 orang", tambahnya.
Darman menjelaskan, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia (UU No. 16 Tahun 2019), usia minimal pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Pernikahan di bawah usia tersebut, dikategorikan sebagai pernikahan dini.
Baca Juga: PS dan WSS Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dijelaskannya, agar legal pernikahan dini tersebut, wajib mendapatkan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama, khusus bagi mereka yang beragama Islam. (Yasmir)
Baca Juga: Dua Pemain Kunci Prancis Terancam Absen Lawan Spanyol