"Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu membawa berkas apa pun, termasuk KTP. Ke depan, kita akan mendorong integrasi dengan faskes swasta agar layanan ini dapat menjangkau lebih banyak fasilitas kesehatan," ujarnya.
Selain memperluas integrasi dengan faskes swasta, Pemkab Deli Serdang juga menargetkan sinkronisasi PAS JEMPOL dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengembangan lainnya diarahkan pada pemanfaatan teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk mendukung identifikasi pasien.
PAS JEMPOL juga memiliki basis data tersendiri yang mencakup informasi desil kesejahteraan masyarakat. Basis data tersebut turut dimanfaatkan dalam pengembangan layanan SIAP SEHAT, yang mencatat peristiwa kelahiran dan kematian di fasilitas kesehatan untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran dan akta kematian.
Baca Juga: 2 Tahun Kasus Dipetieskan, Daniel Sihotang Minta Kepastian Kapoldasu