"Pemkab Simalungun berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi mengenai kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan agar dapat memahami, berpartisipasi, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah," ujarnya.
Predikat Informatif ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin terbuka, cepat, dan mudah diakses.
"Capaian ini bukanlah akhir, melainkan dorongan bagi kami untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Simalungun," katanya.
Baca Juga: Prestasi Diukir TP.PKK Asahan Dengan Memperoleh Juara II Dalam Lomba Vlog KILAS Tingkat Sumatera Utara Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya, menegaskan, keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau upaya untuk memperoleh
penghargaan.