Kemendagri Apresiasi KPU RI Soal PKPU Protokol Kesehatan di Kampanye Pilkada 2020

Admin - Rabu, 02 September 2020 19:11 WIB
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar.[net]
MATATELINGA, Jakarta â€" Berkenaan telah disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

 

Dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPU RI yang telah mengakomodir usulan Pemerintah terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.

”Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan Pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada tanggal 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal Usulan Penambahan Tata Cara Kampanye Pada Masa Pandemi COVID-19”, terang Bahtiar.

Ia pun menjelaskan bahwa beberapa poin usulan yang disampaikan oleh kemendagri kepada KPU RI telah diakomodir ke dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai berikut:

Pertama, Usulan terkait pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta (maksimal 50 orang) yang hadir secara fisik maupun secara virtual, serta mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta. 

Bahwa usulan diakomodir oleh KPU RI, yaitu untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf b; untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1. 

Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 (seratus) orang.

Kedua, Usulan terkait Pelaksanaan Kampanye, agar masing-masing pihak baik penyelenggara Pemilihan, pasangan calon, tim Kampanye, serta para pihak yang terlibat dalam Kampanye wajib 

Melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diakomodir oleh KPU RI ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat (2), pasal 63 ayat (2) dan pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f.

Ketiga, terkait usulan Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, agar dimasukan materi terkait gagasan/ide penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampak sosial ekonominya telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.

Keempat, terkait usulan penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung dari Covid-19 berupa masker, sarung tangan, face shield, dan handsanitizer telah diakomodir ke dalam pasal 84 huruf b.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Dari PPI Hingga KPU, Antara Tatangan dan Harapan Mengawal Demokrasi dan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Nasional

Wawako Sibolga dan Ketua DPRD Teken Komitmen di Hadapan KPK dan Kemendagri

Nasional

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Nasional

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Nasional

PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan dan Siapkan Anggaran 2026

Nasional

Pemprov Sumut dan Kemendagri Perkuat Sinergi Pencegahan Kasus Perdagangan Orang