MATATELINGA, Jakarta: Pertimbangan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembaong (Tom Lembong) dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan, hal tersebut dikatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Sekali lagi, ini adalah pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan," kata Supratman saat konferensi pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Polsek Tanah Jawa Gencarkan Pengamanan dan Pelayanan Publik, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Simalungun Tambah Andi Agtas, dengan abolisi dan amnesti ini, Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua komponen bangsa bersatu membangun Indonesia.