Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom sebelumnya divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Keduanya pun langsung bebas pada Jumat (1/8) malam usai Menkum menyerahkan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.