"Klien kami secara pribadi telah memberikan maaf, namun karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan menimbulkan kerugian nyata, proses hukum tetap ditempuh demi kepastian hukum serta perlindungan dunia usaha," katanya.
Langkah hukum ini bukan dimaksudkan membungkam kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap berlandaskan fakta, etika, dan kepastian hukum.
Sementara itu Susan Darmawan pemilik dan pendiri toko kue premium Clairmont mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dialami bukan hanya nilai materil namun juga non materil yang menyangkut reputasi kegiatan usaha.
"Kerugian kami ini bukan kecil ya, karena pada saat kami dicemar (review negatif) pas peak season, di mana kami sudah menyediakan ribuan stok dengan miliaran inventori hingga tidak bisa terjual namun pada saat yang bersamaan kami juga harus membayar suplier dan karyawan," katanya.
Susan mengatakan bahwa reputasi brand Clairmont telah susah payah dibangun, sejak tahun 1998 hingga akhirnya banyak mulai memberikan kepercayaan dari Istana Presiden sampai kantor pemerintahan pernah jadi pelanggan tetap mereka. Namun hanya dengan review negatif dari Codeblu, reputasi itu runtuh seketika.
"Semena-mena kita dijatuhkan begitu saja. Sekarang saya ingin hukum yang bercerita. Ini bagaimana kedepannya. Saya berharap bahwa tidak ada lagi pengusaha yang dicemar nama baiknya di sosmed. Kalau bisa saya yang terakhir deh," katanya.