MATATELINGA, JAKARTA: Clairmont secara resmi melaporkan Food Blogger William Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pemerasan yang merugikan reputasi dan kegiatan usaha senilai Rp 5 miliar.
"Codeblu telah menyesal dan minta maaf. Tapi sebelum minta maaf, dia minta uang. Sekarang reviwer jadi modus untuk menekan produsen untuk diperas atau dimintai uang, dengan dalih kalau postingan mau di-takedown harus mengangkatnya jadi konsultan dan membayar Rp350 juta," kata Dr Ikhsan Abdullah selaku kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari produsen brand aneka Cakes Clairmont konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Dugaan pemerasan tersebut dibalut dengan penawaran kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp350.000.000 yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam laporan yang sedang diproses secara hukum.
Ikhsan menegaskan bahwa permohonan maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha.
Baca Juga: Diserahkan ke Jaksa, Terungkap Kejahatan WNA China Liu Xiaodong Otak Pelaku Pencurian Emas Rp 1,02 Triliun Tindakan Codeblu tersebut masuk kategori tindak pidana pemerasan. Atas dasar itulah pihaknya telah melaporkan
William Codeblu ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Perkara ini berawal dari unggahan video viral di media sosial yang memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap brand produk Clairmont hingga berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan nyata terhadap aktivitas usaha.
Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kekeliruan data yang digunakan.
"Klien kami secara pribadi telah memberikan maaf, namun karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan menimbulkan kerugian nyata, proses hukum tetap ditempuh demi kepastian hukum serta perlindungan dunia usaha," katanya.
Langkah hukum ini bukan dimaksudkan membungkam kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap berlandaskan fakta, etika, dan kepastian hukum.
Sementara itu Susan Darmawan pemilik dan pendiri toko kue premium Clairmont mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dialami bukan hanya nilai materil namun juga non materil yang menyangkut reputasi kegiatan usaha.
"Kerugian kami ini bukan kecil ya, karena pada saat kami dicemar (review negatif) pas peak season, di mana kami sudah menyediakan ribuan stok dengan miliaran inventori hingga tidak bisa terjual namun pada saat yang bersamaan kami juga harus membayar suplier dan karyawan," katanya.
Susan mengatakan bahwa reputasi brand Clairmont telah susah payah dibangun, sejak tahun 1998 hingga akhirnya banyak mulai memberikan kepercayaan dari Istana Presiden sampai kantor pemerintahan pernah jadi pelanggan tetap mereka. Namun hanya dengan review negatif dari Codeblu, reputasi itu runtuh seketika.
"Semena-mena kita dijatuhkan begitu saja. Sekarang saya ingin hukum yang bercerita. Ini bagaimana kedepannya. Saya berharap bahwa tidak ada lagi pengusaha yang dicemar nama baiknya di sosmed. Kalau bisa saya yang terakhir deh," katanya.