Barang bukti yang dicuri dari gudang tersebut antara lain 50.000 kg dinamit power gel, 1.900 unit detonator elektrik, dan 26.000 unit detonator non-elektrik.
Bahan peledak ini kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan emas bawah tanah secara ilegal dari periode 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023. Kegiatan itu dilakukan tanpa izin dari pemilik sah maupun pihak berwenang.
Saksi Ungkap Ledakan Misterius di Lokasi Tambang
Fakta persidangan semakin terungkap melalui keterangan saksi, Kasmirus dan Kasius Kato, mantan karyawan PT SRM. Kasmirus menceritakan pengalamannya saat mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari.
Baca Juga: Diancam Hukuman Lebih 20 Tahun Penjara, WNA China Dapat 'Hak Istimewa' Tahanan Rumah "Saya mendengar ledakan seperti bom sebanyak tiga kali. Tanah ikut bergetar. Saat saya cek ke lokasi pabrik, saya melihat puluhan orang tidak dikenal sedang mengangkut batuan ore (bijih emas). Padahal pabrik sedang dalam status dibekukan dan terpasang police line," ungkap Kasmirus dalam persidangan.
Saksi mengaku heran mengapa pabrik tetap beroperasi sementara dirinya sebagai karyawan lama tidak dipekerjakan kembali. Bahkan, saat mendekati area, ia justru dituduh sebagai mata-mata oleh pekerja di sana.
Pencurian Listrik dan Kerugian Berlipat
Selain pencurian bahan peledak, JPU juga mendakwa Liu Xiaodong melakukan pencurian listrik. Listrik disuplai melalui gardu/trafo atas nama PT Sultan Rafli Mandiri dengan daya 2.500.000 VA yang disediakan oleh PLN UP3 Ketapang.