MATATELINGA, KETAPANG:Kejaksaan Negeri Ketapang menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Liu Xiaodong, seorang warga negara China, atas kasus pencurian dengan pemberatan dan penguasaan ilegal fasilitas tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026), mengungkap rangkaian perbuatan ilegal terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp4 miliar.
Baca Juga: WNA China Dalang Pencurian Emas 774 Kg Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong Liu Xiaodong terlihat sehat dan bugar dalam menjalani persidangan. Berbeda halnya saat mencoba melarikan diri dari Indonesia dengan alasan sakit. Saat itu dia mendapat kesempatan menjalani tahanan rumah hingga akhirnya diamankan Imigrasi Entikong di perbatasan RI-Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa diduga telah menguasai pabrik PT SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, sejak Juli 2023. Penguasaan tersebut diawali dengan tindakan pengusiran terhadap karyawan sah perusahaan.
"Terdakwa bersama sekelompok orang menguasai lokasi pabrik dan mengangkat pekerja baru. Yang lebih memberatkan, terdakwa diduga memerintahkan perusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan pada 26-31 Agustus 2023," ujar JPU Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.
Barang bukti yang dicuri dari gudang tersebut antara lain 50.000 kg dinamit power gel, 1.900 unit detonator elektrik, dan 26.000 unit detonator non-elektrik.
Bahan peledak ini kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan emas bawah tanah secara ilegal dari periode 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023. Kegiatan itu dilakukan tanpa izin dari pemilik sah maupun pihak berwenang.
Saksi Ungkap Ledakan Misterius di Lokasi Tambang
Fakta persidangan semakin terungkap melalui keterangan saksi, Kasmirus dan Kasius Kato, mantan karyawan PT SRM. Kasmirus menceritakan pengalamannya saat mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari.
Baca Juga: Diancam Hukuman Lebih 20 Tahun Penjara, WNA China Dapat 'Hak Istimewa' Tahanan Rumah "Saya mendengar ledakan seperti bom sebanyak tiga kali. Tanah ikut bergetar. Saat saya cek ke lokasi pabrik, saya melihat puluhan orang tidak dikenal sedang mengangkut batuan ore (bijih emas). Padahal pabrik sedang dalam status dibekukan dan terpasang police line," ungkap Kasmirus dalam persidangan.
Saksi mengaku heran mengapa pabrik tetap beroperasi sementara dirinya sebagai karyawan lama tidak dipekerjakan kembali. Bahkan, saat mendekati area, ia justru dituduh sebagai mata-mata oleh pekerja di sana.
Pencurian Listrik dan Kerugian Berlipat
Selain pencurian bahan peledak, JPU juga mendakwa Liu Xiaodong melakukan pencurian listrik. Listrik disuplai melalui gardu/trafo atas nama PT Sultan Rafli Mandiri dengan daya 2.500.000 VA yang disediakan oleh PLN UP3 Ketapang.
Penggunaan listrik tanpa izin menyebabkan tagihan listrik perusahaan melonjak, antara lain Oktober 2023 senilai Rp417.795.126, November 2023 Rp471.324.495 dan Desember 2023 Rp451.737.067.
Tagihan Desember 2023 sebesar Rp451.737.067 dibayarkan oleh PT Sultan Rafli Mandiri dan dinyatakan sebagai kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa. Perbuatan ini didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Jaksa menegaskan bahwa sejak Agustus hingga Desember 2023, PT Sultan Rafli Mandiri tidak dapat menjalankan kegiatan operasional karena lokasi pabrik dikuasai terdakwa. Selain kerugian material akibat penggunaan bahan peledak dan listrik tanpa izin, perusahaan juga mengalami gangguan operasional yang signifikan.
Total kerugian yang tercantum dalam dakwaan meliputi, kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar, kerugian listrik Rp451 juta dengan total kerugian senilai Rp4 miliar.
Baca Juga: Diserahkan ke Jaksa, Terungkap Kejahatan WNA China Liu Xiaodong Otak Pelaku Pencurian Emas Rp 1,02 Triliun Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (sebagaimana diubah UU No. 1/2026) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 306 KUHP tentang penguasaan bahan peledak tanpa izin dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian (terkait penggunaan listrik).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang lain dari jaksa.