-Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) :"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan."PT.
Indah Logistik/
Indah Logistik Cargo Banda Aceh wajib mengganti kerugian akibat buruknya kualitas layanan keamanan informasi PT.
Indah Logistik/
Indah Logistik Cargo Banda Aceh-Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Kelalaian PT. INDAH LOGISTIK/INDAH PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh menjaga Resi dan Biodata Konsumen memiliki hubungan kausalitas (sebab-akibat) langsung terhadap kerugian finansial yang Tn. Yudhistira (klein kami) alami.-Pasal 65 Ayat (2) Jo. Pasal 67 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda Rp4.000.000.000,- (empat milliar rupiah).
Baca Juga: Polri dan TNI Temukan Tanaman Ganja di Sibolangit Bahwa dengan adanya kebocoran data yang menurut dugaan kami diakibatkan karena kesengajaan PT.
Indah Logistik/
Indah Logistik Cargo Banda Aceh membiarkan keamanan sistem PT.
Indah Logistik/
Indah Logistik Cargo Banda Aceh diakses oleh pihak lain secara melawan hukum dan tidak ada upaya pencegahan dari PT.
Indah Logistik/
Indah Logistik Cargo Banda Aceh yang mengakibatkan data dari Tn. Yudhistira terungkap dan teridetifikasi oleh orang lain.
"Kami juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh. Dan bila tidak direspon, setelah dilakukan upaya somasi sampai dengan waktu yang ditentukan dan pihak PT. Indah Logistik tidak memiliki itikad baik untuk menghubungi dan membuka ruang komunikasi kepada pihak korban sehingga hal tersebut benar-benar mencerminkan ketidak pedulian terhadap kelalaian yang di lakukan yang sudah sngat merugikan konsumen, tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya yang intinya ke depan bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang notabene konsumen untuk mengetahui dan memahami haknya," pungkas Isar.