MATATELINGA,Jakarta :Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan aparat TNI.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 260/PUU-XII/2025 pada Kamis (15/10/2026). Para pemohon hadir langsung dengan didampingi tim kuasa hukum dari Tim Supremasi Sipil yang terdiri atas LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS.
Baca Juga: Kadis PKP Siantar Sebut Bantuan Rumah Layak Huni Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.