Kedua, majelis hakim menilai UU Peradilan Militer yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1950 memiliki orientasi yurisdiksi yang lebih menitikberatkan pada status subjek tindak pidana, yakni anggota militer.Oleh karena itu, diperlukan pembedaan yang jelas antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer agar mekanisme peradilan dapat diterapkan sesuai dengan jenis perbuatannya.
Ketiga, persoalan independensi pengadilan menjadi perhatian. Menurut uraian dalam rilis tersebut, mekanisme penunjukan dan pengisian jabatan hakim militer masih berkaitan dengan kewenangan Panglima TNI dan belum sepenuhnya menerapkan sistem satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.Atas persoalan tersebut, pembentuk undang-undang diminta menyusun ketentuan baru agar kedudukan peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung.Keempat, majelis hakim menyoroti risiko impunitas dalam mekanisme peradilan militer. Penerapan asas kesatuan komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer dinilai berpotensi menimbulkan persoalan struktural dalam memastikan proses hukum yang independen dan imparsial.
Baca Juga: Kadis PKP Siantar Sebut Bantuan Rumah Layak Huni Prinsip tersebut, menurut uraian dalam rilis, perlu diselaraskan dengan jaminan peradilan yang adil (fair trial).Dua keluarga korban menjadi pemohonLenny Damanik merupakan ibu dari MHS, seorang anak yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh prajurit TNI. Dalam perkara tersebut, prajurit TNI bernama Riza Pahlevi dijatuhi vonis 10 bulan penjara.