MATATELINGA, Kotacane: Seorang Oknum polisi aktif di Mapolres setempat bersama dua rekannya melampiaskan nafsu bejatnya pada korban berinisial FT (34), wanita yang menderita keterbelakangan mental, warga Aceh Tenggara (Agara).Kejadian tersebut diketahui orang tua orangan NW (54) dan langsung mendatangi Mapolres Agara, Jumat (4/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB, melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP/B/292/XI/2020/Aceh/ Res Agara, tanggal 27 November 2020.Dua hari kemudian, Tim Resmob Polres Agara membekuk tiga pelaku pada Minggu (29/11/2020) bersama barang bukti sehelai kain warna coklat. Tiga pelaku diantaranya inisial HF (29) warga Kisam Gabungan HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) warga Kisam Lestari yang juga oknum anggota polisi aktif di Mapolres Agara.Kapolres Agara AKBP Wanito Eko Sulistyo, SH, SIK ketika dihubungi Wartawan, Rabu (2/12/2020) pagi sekira pukul 08:47 WIB, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya, kejadian bermula pada Jum’at 20 November 2020 sekira pukul 02:00 WIB.Saat itu ibu korban menyuruh korban untuk tidur siang pukul 12.00 WIB. Tapi, sekira pukul 05.00 WIB, ketika NW terbangun, tidak melihat korban di kamarnya.Dia lalu menyuruh anaknya (adik korban) untuk mencari korban. Keesokan hari, korban FT baru ditemukan di kawasan Lawe Bulan. Saat itu juga korban langsung pulang dibawa ke rumah.Kemudian korban FT menceritakan kejadian pelecehan yang dilakukan ketiga pelaku kepada dirinya. “Ibu FT yang mendengar cerita itu merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke Mapolres Agara untuk pengusutan lebih lanjut," sebutnya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Agara untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka diancam dengan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," sebut Wanito Eko Sulistyo, dikutip dari laman Waspada.