Sosialisasi difokuskan pada sejumlah ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait larangan khalwat, maisir, dan khamar.Para siswa juga diingatkan untuk menjauhi berbagai perbuatan yang dapat melanggar
qanun, norma agama, serta norma adat yang berlaku di tengah masyarakat."Kegiatan Saweu Sikula ini bertujuan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai pemberlakuan hukum
jinayat serta memberikan bimbingan agar mereka dapat menghindari berbagai bentuk pelanggaran," Kata ErdiansyahSelain sosialisasi, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pembinaan generasi muda agar memahami dan menjaga nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.Kegiatan tersebut melibatkan lima personel Satpol PP dan WH Aceh Selatan. Petugas menggunakan kendaraan patroli dan kegiatan berlangsung tanpa kendala.Pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta
qanun Aceh yang mengatur pelaksanaan syariat Islam dan hukum
jinayat.Dokumentasi kegiatan berupa foto dan video turut dilakukan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan kegiatan.(chaidir)
Baca Juga: Cuaca Berawan Hingga Berawan Tebal Berpotensi di Indonesia