MATATELINGA, Aceh Selatan : Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan mengamankan enam pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah, Tapaktuan, Sabtu (17/10/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang penjual tuak beserta barang bukti berupa 15 liter minuman tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd., mengatakan penindakan itu dilakukan saat dirinya bersama Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD-SI), Rudi Subrita, S.Ag., serta personel WH melaksanakan patroli rutin di kawasan Kota Tapaktuan.
Baca Juga: Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara, Sabu 64,38 Gram