MATATELINGA,Tapaktuan : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (23), yang diduga terlibat tindak pidana judi online, di Gampong Panton Rubek, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online yang dilakukan menggunakan telepon genggam di sebuah warung sembako, Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan IR yang diduga sedang bermain judi online melalui sebuah situs bernama Maha 303 dengan permainan Mahjong. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mencegah praktik perjudian yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Aparat Kepolisian Gencar Buru Dan Tangkap Pelaku Peredaran Dan Pengguna Narkotika