Jika ditemukan aset dikuasai pihak yang tidak berhak, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai prosedur hukum. Sementara kendaraan dinas yang rusak berat atau tidak ekonomis untuk diperbaiki dapat diusulkan untuk dilelang melalui mekanisme yang berlaku.
"Semua aset harus diperiksa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, siapa pun yang menguasai atau memanfaatkannya. Jangan sampai kekayaan daerah yang seharusnya mendukung pembangunan justru terbengkalai," ujarnya.
Baca Juga: Buka Padel Cup 2026, Zakiyuddin Harahap Ajak Pemuda Pancasila Perkuat Kegiatan Positif dan Tingkatkan Kepedulian Sosial