"Pentingnya pemahaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE bagi seluruh warga binaan. UU ITE mengatur larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), pencemaran nama baik (Pasal 27A), serta berita bohong yang menimbulkan kerusuhan (Pasal 28 ayat 3), dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta. Untuk itu diimbau kita semua harus bijak ber
media sosial, verifikasi kebenaran informasi sebelum disebarkan, dan hindari ujaran kebencian agar tidak terjerat hukum."
"Cerita bohong itu, bisa-bisa menimbulkan ribut besar, dan yang menyebarkan bisa kena hukuman. UU ITE itu seperti aturan desa kita : jangan nyebar foto atau tulisan yang jelek-jelekin orang, jangan bikin berita palsu yang bikin orang panik, seperti bilang banjir besar padahal cuma hujan deras. Kalau salah, bisa dipenjara sampai 4 tahun atau kena denda ratusan juta rupiah. Jadi, sebelum posting di Facebook atau WhatsApp, pikir dulu : bener nggak? Baik nggak? Penting nggak? Verifikasi dulu kepada pihak yang berkompeten, biar desa kita aman dan damai" jelas Sertu Satya Hadinata.
Baca Juga: Koramil 07/Tambelan Apel Pam Nataru 2025-2026 "Lilin Seligi "Kegiatan ini bagian dari upaya TNI dalam mendukung pembangunan masyarakat yang sadar hukum dan aman digital, sejalan dengan tugas pokok Koramil, dalam rangka mendukung program-program pemerintah" Tutup Sertu Satya Hadinata
Para remaja yang hadir menyambut baik dan menerima apa yang disampaikan, selanjutnya akan mematuhi aturan yang berlaku dalam bermedia sosial.