"Saat ini kami sedang mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, setelah menerima berkas tahap II (P21). Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sampai ke proses hukum selanjutnya," tegas ER Ginting.
Dengan ditangkapnya S, Polres Labuhanbatu Selatan berharap proses penegakan hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi aparatur desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.