Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini mengatakan 35,1 kg sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258