"Dari pengungkapan itu kita mengamankan dua orang tersangka yakni SH (52) dan MZR (26) dengan barang bukti 30 kg sabu," ucapnya.
Kemudian kasus kedua kata Thommy, pada tanggal 28 Mei 2025, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water di Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.
Rudi mengatakan dalam pengungkapan itu polisi menangkap satu tersangka berinisial DAPS (23).
"Total barang bukti yang diamankan 35,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water," ujarnya.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258