MATATELINGA, Medan : Polda Sumut belum mampu menangkap sejumlah pelaku narkoba kelas kakap yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Data dihimpun, Senin (14/7/2025) menyebutkan, adapun sejumlah pelaku (DPO) narkoba kelas kakap yang belum ditangkap itu yakni Sandi alias Andi, Putra alias Kumput, Tamrin alias Tambi dan Irvan alias Ivan warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, masih bebas berkeliaran.
Status keempat DPO itu muncul ke publik setelah personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran sabu tidak bertuan di Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Aksi Tegas Polsek Bosar Maligas Selamatkan Generasi Muda dari Jeratan Narkoba Pengungkapan sabu itu bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu 27 April 2024 dinihari.
Timsus Dit Narkoba Polda Sumut menemukan seorang pria sedang membawa becak motor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Baca Juga: Tawuran Belawan Diduga Kuat Dikendalikan Bandar Narkoba, Masyarakat Tuntut Tindakan Tegas Aparat Pada saat didekati polisi, pelaku langsung melarikan diri saat hendak ditangkap dan meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.
Setelah pengembangan, tepatnya 30 April atau tiga hari setelahnya polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial I alias Iwan Lomok di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Keesokan harinya polisi kembali menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial S alias Bang LE dan PS alias Panji namun berhasil melarikan diri. Terhadap keempatnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Kemudian, N alias Nopal (31) warga Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penetapan itu tertuang dalam surat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Nomor: DPO/ 03/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/ 03-A/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, Tanggal 18 Januari 2024.
Di dalam surat juga tertulis, Nopal melanggar tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan surat laporan polisi Nomor: LP/ A/ 23/ I/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2024.
Namun, meski namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut, N alias Nopal diduga masih tetap nekat menjalankan bisnis haramnya, begitu ungkap Ali yang merupakan warga Kelurahan Aek Kanopan Timur.
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Geledah Rumah ASD Temukan 8.43 gram Sabu Lalu, muncul nama DPO narkoba bernama Gompar Slamat (GS) merupakan pengendali masuknya narkotika dari Malaysia melalui perairan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"GS sudah DPO di beberapa polres lainnya. Kita koordinasi dengan stakeholder yang ada, koordinasi dengan perbatasan. Mohon doanya agar pelaku peredaran narkoba ini segera ditangkap," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, Kamis (3/7/2025) lalu.
Calvijn menjelaskan, awalnya Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan liquid vape di Perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal informasi masyarakat adanya kapal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan beberapa waktu lalu.
"Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelasnya.
"Setelah itu personel menghentikan laju kapal dan mengamankan tiga orang berinisial AD, IS dan AM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras," ujar Calvijn.
Ia menambahkan, modus peredaran narkoba yang dilakukan ketiga orang yang diamankan itu mendapatkan seluruh barang bukti narkoba dari Malaysia yang dikendalikan GS.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani ketika dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek informasi tentang buronan kasusnarkoba tersebut.
Baca Juga: Sedang Duduk di Bawang Putih Polisi Datang, Langsung di Giring ke Sel "Nanti saya cek dulu, informasi lanjut saya sampaikan," tandasnya.