Pengungkapan sabu itu bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu 27 April 2024 dinihari.
Timsus Dit Narkoba Polda Sumut menemukan seorang pria sedang membawa becak motor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Baca Juga: Tawuran Belawan Diduga Kuat Dikendalikan Bandar Narkoba, Masyarakat Tuntut Tindakan Tegas Aparat Pada saat didekati polisi, pelaku langsung melarikan diri saat hendak ditangkap dan meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.
Setelah pengembangan, tepatnya 30 April atau tiga hari setelahnya polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial I alias Iwan Lomok di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Keesokan harinya polisi kembali menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial S alias Bang LE dan PS alias Panji namun berhasil melarikan diri. Terhadap keempatnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Kemudian, N alias Nopal (31) warga Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.