Menurutnya, kepolisian akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa, dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Sabu di Gang Taqwa