"Faktor manusia dan kendaraan menjadi penyebab utama dalam kasus ini. Pengemudi mobil tangki tidak berhenti dan melarikan diri, sementara pengendara sepeda motor tidak memiliki SIM, meskipun kondisi kendaraan dinyatakan layak," ucap IPTU Devi menjelaskan hasil penyelidikan awal.
Dua saksi mata, Birman Antoni Pasaribu dan Renita Munthe, telah memberikan keterangan yang memperkuat kronologi kecelakaan. Keterangan mereka membantu petugas dalam mengidentifikasi pola kejadian dan mengejar pelaku tabrak lari.
Baca Juga: Kereta Api Kisaran Hantam Mobil, 3 Tewas Langkah-langkah cepat yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Simalungun antara lain adalah Menerima laporan masyarakat, Melakukan olah TKP dan dokumentasi, Mengatur arus lalu lintas guna mencegah kemacetan, Mengamankan barang bukti, Melaporkan kejadian kepada atasan serta melakukan pelaporan internal.
"Kami juga terus mengumpulkan informasi tambahan guna mengungkap identitas pengemudi mobil tangki yang melarikan diri. Ini menjadi prioritas kami agar korban mendapat keadilan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas IPTU Devi Siringoringo.