Dari hasil interogasi tersangka didapat keterangan mendapat narkotika jenis sabhu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial "WN" di Teluk Nibung Tanjung Balai.
Baca Juga: Tuan Guru Besilam Bersama Kemenag Asahan Kunjungi Pondok Pesantren Almaksum Saat ini terhadap tersangka tersangka "S (42) alias Yudi alias Bokis" sudah kami limpahkan ke Sat.Res Narkoba PolrescAsahan guna untuk dilakukan penyidikan ,tukasnya