MATATELINGA, Asahan:Peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabhu pada akhir akhir semakin ramai di wilayah hukum Polres Asahan, tidak sedikit para pelaku yang telah dijebloskan dalam bui, seperti halnya yang dilakukan tersangka "S (42) alias Yudi alias Bokis" (42) warga dusun II, desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan yang dibekuk pada Kamis (31/07/2025) dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 58 paket .
Keterangan Kapolsek Air Batu AKP.S.Tambunan saat dikonfirmasi MATATELINGA.Com Rabu 06 Agustus 2025 membenarkan adanya seorang lelaki berpawakan tegap diringkus oleh opsnal Reskrim Polsek Air Batu, terkait peredaran narkotika jenis sabhu, ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Asahan Gelar Gebyar Festival Lagu Kebangsaan Dalam Rangka Sambut HUT.RI Ke 80 Kapolsek Air Batu AKP.S Tambunan juga mengatakan tersangka "S (42) alias Yudi alias Bokis" berdasarkan informasi masyarakat sering melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Air Batu, menindak lanjuti informasi tersebut kami langsung melakukan observasi keabsahan informasi tersebut , dan benar tersangka "S (42) alias Yudi alias Bokis" merupakan agen peredaran narkotika jenis sabhu.
Selanjutnya tim yang sudah mengendap beberapa saat lamanya, tersangka terlihat tersangka "S (42) alias Yudi alias Bokis" keluar dan masik kedalam kamar mandi sambil membawa telphon genggam serta bungkusan kecil.
Baca Juga: Peredaran 33 Kg Sabu Digagalkan Satres Narkoba Asahan Kami bersama beberapa anggota langsung menyergapnya, dan setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dari hasil penggeledahan tersebut didapati 58 paket sabhu yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil dan setelah dilakukan penimbangan seberat 9,22 gram, serta satu bungkus plastik berisi kantong plastik klip dan timbangan elektrik.
Dari hasil interogasi tersangka didapat keterangan mendapat narkotika jenis sabhu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial "WN" di Teluk Nibung Tanjung Balai.
Baca Juga: Tuan Guru Besilam Bersama Kemenag Asahan Kunjungi Pondok Pesantren Almaksum Saat ini terhadap tersangka tersangka "S (42) alias Yudi alias Bokis" sudah kami limpahkan ke Sat.Res Narkoba PolrescAsahan guna untuk dilakukan penyidikan ,tukasnya