Dalam kesaksiannya, Kamis, (14/8/2025), Toga menyebut sabu-sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, Gunarto menyatakan barang bukti itu ditemukan di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan ini mendapat sorotan dari majelis hakim.
"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan. Bukan kalian yang menaruhnya,' kan?" tanya hakim anggota dalam persidangan.
Baca Juga: Ingin Tahu Harga Emas Hari Ini Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menyatakan penangkapan klien mereka sarat kejanggalan.
Mereka menyoroti proses penangkapan yang disebut dilakukan tanpa penyelidikan memadai.
Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.
"Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah," ujar Suhandri.