Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika.
Namun, keterangan mereka terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.
Kedua saksi juga menyebut bahwa sabu tersebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung.
Baca Juga: Silaturahim PW Anshor Bersama Kapolda Sumut, Membangun Peradaban Menguatkan Hubungan Sesama Manusia Barang itu disebut akan dikirim melalui beberapa perantara, mulai dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, dan selanjutnya ke Andre Yusnijar.
Majelis hakim lantas mempertanyakan alur distribusi tersebut.
"Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?" ujar salah satu hakim anggota.
Rahmadi membantah semua tuduhan. Ia menyatakan tidak memiliki sabu dan menyebut barang bukti tersebut diletakkan oleh polisi saat dirinya dalam keadaan tidak dapat melihat karena mata dilakban.
"Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh," ujarnya dalam persidangan.