Kuasa hukum Rahmadi juga menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening m-banking klien mereka, beberapa hari setelah handphone Rahmadi disita saat penangkapan.
"Uang itu diduga ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksi," kata Suhandri.
Sementara itu, dalam sidang berbeda sehari sebelumnya, terungkap bahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram.
Baca Juga: Sambut Akhir Pekan, Indeks Harga Saham Gabungan Ditutup Menguat ke Level 6.869,57 Itulah sebabnya kuasa hukum Lombek Cs menyampaikan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin.
Kuasa hukum Rahmadi menduga, selisih 10 gram itulah yang kini dijadikan barang bukti untuk menjerat kliennya.
Fakta yang terungkap ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
Terlebih, dalam banyak kasus narkotika, barang bukti kerap menjadi satu-satunya alat bukti utama untuk menjerat seseorang.