Pepatah mengatakan: "Jika pintu kebenaran ditutup, maka kecurigaan akan mencari celah untuk masuk." Demikianlah yang dirasakan para jurnalis hari itu.
Keterbukaan Informasi Dipasung
Lebih menyakitkan, alasan yang diberikan petugas sungguh paradoksal: hanya wartawan yang diundang boleh masuk. "Sudah ada wartawan yang diundang. Tidak bisa lagi masuk, itu perintah dari atasan," kata seorang petugas.
Praktik diskriminatif ini jelas bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap lembaga negara terbuka terhadap akses publik, termasuk melalui media.
Baca Juga: DPP Garansi : Diduga Berbohong, Copot Oknum DPRD Fraksi Partai PAN Deliserdang "Bila kebenaran hanya boleh diakses oleh segelintir orang, maka keadilan sudah dipasung sejak awal."
Amarah yang Meluap, Kekecewaan yang Membara
Puluhan wartawan yang datang sejak pagi merasa dikhianati. Mereka rela menunggu berjam-jam di bawah terik matahari, bahkan sempat diusir ketika mendokumentasikan suasana sekitar. Wartawan Gayus Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya: