Menurut GAM Menggugat aksi represif tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merampas hak asasi warga negara untuk menyuarakan pendapat di muka umum.
"Kami menilai tindakan berlebihan aparat dalam penanganan aksi massa merupakan pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, termasuk kekerasan terhadap seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia di Jakarta," ucapnya.
"Keseluruhannya merupakan bentuk nyata
Baca Juga: Polres Simalungun Ikuti Rapat Koordinasi Virtual untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut tuntas. Kekerasan serupa terhadap mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil tidak boleh lagi terjadi," ujarnya.
Tuntutan GAM Menggugat Menyatakan Sikap
1. Mengutuk keras segala bentuk tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.
2. Mendesak Presiden RI untuk segera mencopot Kapolri dan pimpinan Polri lainnya sebagai
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258