MATATELINGA, Medan : Gerakan Advokat Medan (GAM) Menggugat buka posko pendampingan hukum bagi masyarat Kota Medan yang menjadi korban represif unjuk rasa.
Pelayanan pendampingan hukum yang di berikan secara geratis ini sebagai bentuk rasa kebersamaan ikut serta menyuarakan menolak sikap repredif aparat penegak hukum kepada para masyarakat yang berunjuk rasa.
Sikap ini disampaikan kepada wartawan melalui surat resmi GAM Menggugat, Sabtu (30/08/25), melalui pesan singkat.
"GAM Menggugat membuka posko layanan pengaduan kekerasan aparat dan siap memberikan pendampingan hukum serta advokasi bagi setiap korban pelanggaran," kata kordinator GAM Menggugat Gumilar Aditiya Nugroho.
Baca Juga: Lanud Sultan Hasanuddin Sosialisasikan Bahaya Layang-Layang Kepada Masyarakat Sekitar Bandara Selain itu GAM Menggugat dalam suratnya menyampaikan sikap tegas atas meningkatnya
tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut GAM Menggugat aksi represif tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merampas hak asasi warga negara untuk menyuarakan pendapat di muka umum.
"Kami menilai tindakan berlebihan aparat dalam penanganan aksi massa merupakan pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, termasuk kekerasan terhadap seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia di Jakarta," ucapnya.
"Keseluruhannya merupakan bentuk nyata
Baca Juga: Polres Simalungun Ikuti Rapat Koordinasi Virtual untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut tuntas. Kekerasan serupa terhadap mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil tidak boleh lagi terjadi," ujarnya.
Tuntutan GAM Menggugat Menyatakan Sikap
1. Mengutuk keras segala bentuk tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.
2. Mendesak Presiden RI untuk segera mencopot Kapolri dan pimpinan Polri lainnya sebagai
bentuk pertanggung jawaban.
3. Menuntut pengusutan tuntas seluruh kasus kekerasan aparat di Indonesia.
4. Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku kekerasan atas nama Affan
Baca Juga: Kejati Sumut Lakukan Pendampingan Pemulihan Aset Perkebunan Sawit USU Seluas 5.557,89 Ha Di Mandailing Natal Kurniawan.
5. Menuntut pembebasan segera mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil yang ditahan secara sewenang-wenang.
6. Menolak kenaikan anggaran Anggota Dewan yang tidak berpihak kepada rakyat.
7. Menolak politik upah murah dan praktik outsourcing yang merugikan kaum pekerja.
"Kami juga mengajak seluruh rekan-rekan Advokat dan pejuang keadilan untuk bergabung dalam perjuangan ini.
Kami tegaskan: Negara tidak boleh hadir dengan wajah kekerasan," tuturnya.
Lembaga Kantor Hukum yang Tergabung dalam GAM Menggugat:
1. Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM )
Baca Juga: Kader PPKBD jadi Garda Terdepan Sampaikan Pengetahuan KB Kepada Masyarakat 2. DPC Peradi SAI Medan
3. Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PASU)
4. Peradi YLC Medan
5. PBH Peradi DPC Deliserdang
6. LAW Office ABS
7. Kantor Hukum Andreas Marojahan Sinaga
8. Kantor Hukum Indratan dan Rekan
Baca Juga: Patroli Lampu Biru, Tim URC Polres Lhokseumawe Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat 9. Kantor Hukum Dian Putri Manda Sari
10. Kantor Hukum Depari AND Partners
11. Kantor Hukum RAW dan Rekan
12. Medan Lawyers
13. LAW OFFICE WANDI BUDI WIJAYA
14. LAW Office BN AND Partners
15. LAW Firm Bambang Santoso AND Partners
16. LAW Office DSP AND Partners
Baca Juga: dr Susanti Rapat Kick Off Opini WTP di Medan, Gubsu: Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat 17. M2I Medan Johor
18. Kantor Hukum Nanda Aulia dan Rekan