Ia menegaskan penangkapan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Namun, pernyataan berbeda muncul dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan.
Kepada wartawan, Ferry menyebut tindakan Kompol Dedi 'berlebihan', meski tidak menyebut adanya pelanggaran hukum.
"Penangkapan itu sah secara hukum, namun ada ekses di lapangan yang tidak bisa kami pungkiri," katanya.
Tim kuasa hukum Rahmadi berharap kehadiran dua saksi kunci dalam sidang berikutnya dapat membuka tabir kasus yang mereka nilai sarat dengan kejanggalan hukum serta etika penegakan hukum.
Baca Juga: Bapenda Sumut Diminta Terus Optimalkan Pendapatan Daerah, Lewat Kemudahan Pembayaran Pajak