MATATELINGA, Jakarta :Perkara dugaan pemerasan yang menjerat BPT kembali menjadi sorotan setelah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian karena menegaskan bahwa unsur pemaksaan merupakan unsur penting yang harus dibuktikan dalam tindak pidana pemerasan.
Baca Juga: Ini 4 Kejahatan Sekaligus! Negara Pakai Regulasi Salah, Biarkan PTPN Telantarkan Lalu Jual ke Investor Menurut kuasa hukum BPT, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Vinson Leocarlius (VL), pihak yang melaporkan BPT atas dugaan pemerasan, secara aktif mencari nomor rekening BPT, mengupayakan pinjaman uang, menentukan jumlah transfer, dan melakukan transfer atas kehendaknya sendiri.
Kuasa hukum BPT mempertanyakan bagaimana tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan apabila tidak terbukti adanya ancaman, kekerasan, atau pemaksaan dari BPT.
Baca Juga: Arahan Presiden Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Ketahanan Nasional hingga Tindak Tegas Pelaku Karhutla