Ketika menyadari kehadiran petugas, pelaku panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok. Namun, tindakan cepat personil Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
"Pelaku sempat membuang satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," jelas Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 1,72 gram, satu buah handphone merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi narkoba, dan satu buah kotak rokok yang dipakai untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Baca Juga: PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu MoU Kejaksaan Tinggi Sumut Yang menjadi fokus pengembangan kasus adalah pengakuan pelaku mengenai sumber narkotika yang dimilikinya. "Menurut pelaku Reza Prayoga, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Rony, warga Nagahuta, Pematangsiantar," ungkap AKP Henry.
Kasat Narkoba melanjutkan bahwa pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pemasok yang disebutkan pelaku. "Personil Sat Narkoba langsung menuju rumah seseorang yang bernama Rony, namun tidak berada di rumah. Kami terus melakukan pengejaran dan pencarian terhadap orang yang bernama Rony ini," tegas AKP Henry menunjukkan keseriusan dalam memburu bandar narkoba.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa operasi perburuan terhadap jaringan bandar narkoba akan terus dilakukan hingga tuntas. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap pemasok dan jaringan bandar narkoba akan terus kami lakukan. Kami berkomitmen membersihkan wilayah Simalungun dari peredaran narkotika," ujarnya dengan tegas.
Tersangka Reza Prayoga kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari barang haram