MATATELINGA -T.Tinggi : RK alias Rahmad (48), warga Jalan Flamboyan Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi yang merupakan seorang resedivis dalam kasua pencurian dengan pemberatan harus kembali masuk sel lagi setelah di serahkan warga ke Mapolsek Padang Hulu.Itu karena pelaku ketangkap basah saat melakukan pencurian pada Jumat sore (31/10/2025) , yang selanjutnya di serahkan warga ke Mapolsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Rudi Asman, S.H pada Sabtu (01/11/2025), menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 di rumah korban Boy Tampubolon (36), warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kota Tebingtinggi.
Baca Juga: Kapolres Labusel Resmikan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Aek Batu : Ini Simbol Kepedulian Kita Semua Bermula ketika istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela ruang tengah rumahnya. Saat diperiksa, jendela yang semula terkunci telah terbuka dan rusak akibat dicongkel. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati satu tas berisi uang tunai Rp 5 juta dan surat-surat penting telah hilang.
Dari hasil penyelidikan Polsek Padang Hulu, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan satu buah obeng untuk mencongkel jendela rumah korban, serta menyita beberapa barang bukti.
Baca Juga: Kapolres Labusel Resmikan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Aek Batu : Ini Simbol Kepedulian Kita Semua "Pelaku ini merupakan residivis
kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut", tutup Kapolsek