MATATELINGA, Toba :Kejaksaan Negeri Toba akhirnya menahan Robin Siagian (50) kepala desa Meranti Barat Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, Kamis, (20/11/2025). Robin Siagian ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Balige karena diduga melakukan tindak korupsi Dana Desa Tahun 2020-2024.
Kasi intelijen kejaksaan negeri Toba Benni Surbakti mengatakan sesudah perintah penetapan tersangka Kepala kejaksaan Negeri nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025, RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Baca Juga: Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Publik Saat Kunjungan Kerja ke Polres Toba "Untuk proses hukum lebih lanjut maka RS telah di
tahan di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Benni, Jumat (21/11/2025).
Lanjutnya, dalam menetapkan RS sebagai tersangka tim Jaksa Penyidik bekerja secara profesional dan penuh dedikasi untuk berpegang terhadap prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan menyakinkan.
Baca Juga: Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Publik Saat Kunjungan Kerja ke Polres Toba "Hasil dari pemeriksaan tersebut dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Meranti Barat selama tahun anggaran 2020 hingga 2024 adanya temuan korupsi sebesar Rp476.537.320," ujar Kasi Intel.
Adapun pasal yang dikenakan oleh Kejari Toba terhadap tersangka RS yaitu:
1. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair;
2. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Cabjari Madina di Kotanopan Terima Uang Pengganti Rp200 juta Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tanjung Medan