MATATELINGA, Aceh Selatan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil memulihkan aset berupa lahan seluas 29 hektare milik PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) di Kabupaten Aceh Selatan. Nilai aset yang dipulihkan tersebut mencapai Rp2,465 miliar.
Pemulihan aset dilakukan melalui penyelesaian secara non-litigasi atau di luar persidangan, setelah Kejari Aceh Selatan mendampingi PT ASN dalam proses mediasi dengan masyarakat Gampong Seuneubok Punto, Kecamatan Trumon Timur.
Baca Juga: Fraksi PKS Kritisi Penurunan Pendapatan Hingga Kesiapan Medan Hadapi Banjir di R-APBD 2027