"Tersangka inisial TK berperan sebagai operator di Medan, dan RS mengumpulkan dana dari para korbannya," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, Selasa (9/12/2025).
Sedangkan tersangka MT, lanjutnya, berperan merekrut dan menyediakan logistik bagi para korban selama dalam penampungan.
Baca Juga: Puluhan Warga Geruduk Kantor Lurah Paya Pasir, Tuntut Copot Lurah "Para tersangka mencari korbannya sesama warga Sri Lanka yang ada di kota Medan untuk dikirim ke Perancis dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri," sebut Uray.
Dari hasil penyelundupan manusia tersebut, para tersangka mendapat keuntungan rata-rata sebesar 5 ribu dollar Amerika.
"Para korban akan diberangkatkan melalui jalur laut dari pelabuhan di Aceh," terangnya.
Menurut Uray, terungkapnya praktik penyelundupan manusia tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua warga Sri Lanka karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Ibu Bhayangkari Rela Jalan Menembus Hutan Untuk Cari Bantuan dan Pandu Helikopter ke Desa Bonandolok Bersama para tersangka disita barang bukti pasport, identitas pengungsi, ponsel/HP dan uang puluhan juta rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka sudah dua kali menyelundupkan manusia ke luar negeri dengan menjanjikan pekerjaan. Saat ini keempat tersangka masih ditahan di rumah tahanan Medan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: TPS dekat Pemukiman dan Sekolah Dikeluhkan Warga dan Anggota DPRD Medan