MATATELINGA, Asahan :Kejaksaan Negeri Asahan dieea tahun 2025 ini terlihat semakin kencang dalam menindak dan memproses serta melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan Kejari Asahan pada Selasa (09/12/2025) telah dilakukan penahan terhadap mantan kepala unit Bank BRI yang berada di jalan Imam Bonjol Kisaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono yang disampaikan Kasi Intelejen Kejari Asahan Harianto Manurung dalam keterangannya Rabu 10 Desember 2025 mengatakan benar pada Selasa 09 Desember 2025 sore hari telah dilakukan eksekusi penahanan terhadap tersangka "WP" (56) mantan kepala unit Bank BRI dan penetapan status tersangka terhadap "TAS" (36) mantan mantri yang hingga kini masih belum ditemukan keberadaannya, ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Terdampak Banjir Mendapat Bantuan Dari Pemkab Asahan Lebih lanjut Kasi Intelejen
Kejari Asahan Harianto Manurung juga mengatakan terhadap
tersangka "WP" setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan JPU
Kejari Asahan, terhadapnya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas kelas II Tanjung Balai , sementara rekan
tersangka lainnya "TAS" masih belum dilakukan penahanan dikarenakan kabur dari jeratan hukum.
Terhadap tersangka "WP" mantan kepala unit Bank BRI jalan Imam Bonjol Kisaran ditengarai melakukan serangkaian perbuatan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) mikro, dengan kerugian negara mencapai Rp.2.443.775,922,- nilai tersebut berdasarkan perhitungan auditor negara.
Baca Juga: Masyarakat Terdampak Banjir Mendapat Bantuan Dari Pemkab Asahan Tersangka "WP" dilakukan penahanan sejak Selasa 09 Desember 2025 dan penahan tersebut berlaku untuk 20 hari kedepan dan bila habis masa penahanannya akan diperpanjang hingga
tersangka dimaksud di limpahkan ke Kehakiman, terhadap perkara ini berawal pada tahun 2022, ketika para terduga pelaku tersebut semasih menjabat di Kacab Bank BRI tersebut, dan para pelaku tersebut melakukan pencarian dana KUR secara sepihak dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat, sehingga akibat adanya pemalsuan dokumen tersebut membuat permohonan kredit lolos dan dapat diuangkan , setelah uang dapat dicairkan dengan menggunakan KTP masyarakat tidak semua kredit tersebut sampai ketangan pemohon, dan pada akhirnya kredit tersebut macet hingga perkara ini menjadikan kedua
tersangka tersebut terlilit perkara hukum.
Terhadap tersangka dapat dikenakan UU.RI nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kami hingga saat ini masih terus melakukan pendakian perkara untuk dapat menemukan pihak pihak lain yang turut terlibat, pungkasnya.
Baca Juga: Pemkab Asahan Gelar Operasi Pasar Jelang Nataru 2026/2026