Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max CC 155 warna putih.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Tebingtinggi dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat", lanjutnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Baca Juga: Pencuri Kompresor AC Sempat Kabur Dan Nyebur Ke Sungai