MATATELINGA, T.Tinggi :Setelah berhasil melarikan satu unit sepeda motor Honda CBR milik seorang penjaga perkebunan PTPN IV Kebunan Rambutan, pada Jum'at dinihari (21/11/2025) yang lalu, dua pria ini akhirnya berhasil di bekuk tim opsnal Unit Reskrim Mapolsek Tebingtinggi pada Minggu dinihari (11/01/2026).
Kini kedua di duga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, masing-masing berinisial DN dan MA harus meringkuk di balik jetuji besi sel tahanan Mapolsek Tebingtinggi -Polres Tebingtinggi.
Baca Juga: Tim Gabungan Amankan 4 Celurit Tawuran di Belawan, Pelaku Lain Terus Diburu Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H dalam keterangan Persnya pada Selasa (23/01/2026) menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat donihqri (21/11/2025) sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Desa Sei Serimah Afd III PTPN IV Perkebunan Rambutan Blok 185 TM 2016, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dimana saat kejadian, korban Ardianto (38) yang sedang bertugas menjaga areal perkebunan didatangi oleh kexua pelaku. Lalu kedua pelaku meminta kepada korban beberapa tandan buah kelapa sawit, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Atas penolakan tersebut, hingga memicu kemarahan para pelaku yang berujung pada aksi kekerasan.
Baca Juga: Tim Gabungan Amankan 4 Celurit Tawuran di Belawan, Pelaku Lain Terus Diburu "Korban diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh, kemudian para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban", ungkap Kapolsek Tebing Tinggi.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda CBR senilai Rp11,5 juta. Selain itu, korban juga mengalami beberapa luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pamela, Kota Tebingtinggi.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda JF. Sormin, SH bersama tim melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Minggu dinihari (11/01/2026) sekitar pukul 02.00 Wib, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku di Jalan lintas Tebingtinggi- Serdang Bedagai, tepatnya di SPBU Kecamatan Sei Bamban." Petugas langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan," jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polsek Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan
Baca Juga: Tim Gabungan Amankan Pelaku Tawuran di Belawan, Pemilik Senapan Angin Buron