Dijelaskan Subhan, dalam pelaksanaannya, manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah. "Regulasi ini mengatur secara komprehensif metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan", jelas Subhan.
Menurut Subhan, pada pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama. Pertama, kinerja utama, yang diukur melalui penilaian E-Kinerja dan SKP. Kedua, kinerja penguat, yang meliputi penghargaan, penugasan dalam tim, serta umpan balik kinerja perilaku melalui penilaian 360 derajat.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258