Sekda Junaedi Sitanggang meminta agar segera diterbitkan standar operasional prosedur (SOP) perihal penindakan terminal bayangan di inti Kota Pematang
siantar.
Kadis Perhubungan Pematangsiantar Drs Daniel H Siregar menyampaikan paparan tentang kinerja pihaknya yang telah dilaksanakan sejak 16 Desember 2025, dan akan diperpanjang hingga Maret 2026 dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Sekdakot Sibolga Koordinasikan Dukungan Listrik dan Internet Untuk Huntap Dijelaskan Daniel, Dinas Perhubungan telah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (organda) dan mendapat persetujuan agar Kantor Organda bertempat di lantai dua Terminal Tanjung Pinggir.
Kesimpulan hasil rapat, akan dilakukan sejumlah tindak lanjut dalam rangka pengoptimalan Terminal Tanjung Pinggir, yakni: memberikan surat peringatan bagi pengemudi bus yang terbukti melakukan pelanggaran, pendataan kendaraan yang melanggar (tidak masuk terminal).
Selain itu memberikan penjelasan kepada penumpang agar naik dan turun di terminal; menghubungi petugas loket agar segera menempati loket yang tersedia sehingga calon penumpang yang ingin membeli tiket tidak kecewa. (sip)
Baca Juga: Wesly Teken Dokumen Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah Tahun 2026