Warga sekitar menyebut kedatangan belasan orang tersebut diwarnai ucapan bernada keras, makian, dan dugaan intimidasi yang membuat lingkungan sekitar menjadi resah. Bahkan pada malam hari, suasana disebut semakin tegang hingga para tetangga yang merasa terganggu akhirnya menghubungi pihak polisi yakni Polsek Siantar Martoba. Mengetahui aparat kepolisian akan datang, rombongan tersebut kemudian membubarkan diri sebelum petugas tiba.
Baca Juga: Hasil Audiensi dan Konsultasi Pemko Pematangsiantar NJOP di Kota Pematangsiantar akan ditinjau kembali Untuk diketahui, secara regulasi, penagihan oleh lembaga pembiayaan wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam ketentuan OJK, proses penagihan dilarang dilakukan dengan cara intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan debitur, maupun melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. Penagihan juga harus dilakukan secara beretika dan proporsional, bukan dengan tekanan massa.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258