"Dan jika ke depannya masih tetap melakukan penagihan dengan cara yang sama yakni melakukan penekanan dengan cara mengintimidasi, menagih malam malam serta membuat resah warga, maka kami akan lapor polisi,"pungkasnya.
Baca Juga: Wesly Silalahi Hadiri Raker II PSSBI kota Pematangsiantar Evaluasi Organisasi Hingga berita ini diterbitkan, pihak MEKAR yang berkantor di Perumahan Karina, Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tindakan tersebut. Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian untuk menertibkan praktik penagihan yang diduga melanggar hukum dan meresahkan warga, serta memastikan setiap proses penagihan berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi hak-hak konsumen.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258