Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman S.Tr.K, S.I.K menjelaskan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan, di wilayah Kecamatan Rantau, Minggu (1/3/2026), sekitar pukul 15.00 WIB siang.