"Pelaku diamankan di Jalan Siringo-ringgo, Kelurahan Siringo-ringgo, Kecamatan Rantau Utara, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", ucap Kasat Reskrim.
Dan kini menunggu proses hukum berjalan, pelaku "menginap" di hotel prodeo rumah tahanan Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi. melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin SH menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri, dalam melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur, dari tindak pidana.